TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendapat dukungan dari para Anggota Komisi XI DPR. Dukungan yang diberikan tak lain dalam rencana pencapaian target penerimaan pajak non migas di RAPBNP senilai Rp1244,7 triliun. Kalangan DPR kemudian berharap kesejahteraan aparat perpajakan harus diperbaiki dan dinaikkan.
Hal tersebut mengemuka di dalam rapat diantara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015) sore.
Pelaksana tugas (Plt) dirjen pajak yang juga Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dalam kesempatan itu menyatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah terobosan dalam menggenjot penerimaan pajak. Selama ini, katanya, target pajak tak tercapai, sehingga harus ada terobosan.
"Harus ada terobosan optimal. Selama ini target tak tercapai. Ini target ditambah, kami akan berusaha keras supaya penerimaan pajak optimal. Caranya , meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Mardiasmo.
Dijelaskan, tiga faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Yang pertama adalah pelayanan dan kehumasan. Kedua adalah soal pengawasan. faktor ketiga adalah penegakan hukum berupa penagihan aktif, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. "Itu harus dipaksakan," ujar Mardiasmo.
Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun dalam raker tersebut mengatakan, tekad pemerintah memenuhi target pajak, perlu didukung. Meski begitu, ia mengingatkan dalam mencapai tugas itu, kesejahteraan aparat perpajakan harus diperbaiki dan dinaikkan.
"Kami hargai tekad dan keinginan Ditjen Pajak untuk memenuhi amanat di APBN 2015. Tapi tunjangan remunerasi pegawai pajak, kenapa tak naik-naik sejak lama? Salah satu yang buat aparat pajak kerja segan tapi harus bekerja, ya karena remunerasi tak naik-naik," tegasnya.
Misbakhun kemudian mengemukakan pentingnya perbaikan secara kelembagaan. Ia sangat menyayangkan posisi dirjen pajak saat ini yang hanya dijabat pelaksana tugas.
"Cita-cita kita sekarang tinggi, tapi dirjen dipegang plt. Ada beberapa kanwil dan eselon yang kosong. Ini pertanyaan kita bagaimana komitmennya?” ujarnya.
Ia kemudian mendorong DJP tidak lagi di bawah Kemenkeu. Menurutnya, sudah saatnya DJP pisah dari Kemenkeu, bediri sendiri untuk urusi penerimaan.
"Saya harap di ditjen pajak tak sungkan membangun ide itu. Karena satu-satunya ditjen yang punya 49 eselon ya Ditjen Pajak. Tanggung jawabnya besar. Ini lah yang harus jadi concern kita,” katanya.
Sementara untuk menggenjot penerimaan pajak, Misbakhun juga menyodorkan idenya agar ada undang-undang baru tentang ketentuan umum pemeriksaan dan penyidikan pajak. Sebab, selama ini begitu kasus pajak masuk wilayah penegakan hukum, aturan yang dijadikan acuan tak jelas karena ada KUHP dan Ketentuan Umum Perpajakan.
"Protokolnya tak jelas punya siapa. Jangan sampai penyidik pajak menyelidiki, tapi belakangan diadukan ke polisi dan penyidik pajak yang disidik,”ulasnya. “Tanggung jawab besar ditjen pajak ini harus dikawal.”
Misbakhun juga menyarankan agar DJP memperbaiki sistem informasi teknologi (IT) perpajakan. “Jangan sungkan bangun sistem agar sistem perpajakan ideal," pungkasnya.