TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memilih hilangnya keuntungan cukai dari minuman keras, dibanding anak remaja mengonsumsi minuman keras. Hal tersebut bisa terjadi karena penjualan miras diprediksi bakal turun akibat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 yang melarang penjualan miras di minimarket.
"Kalau saya pilih kehilangan cukai minuman keras hilang, tapi generasi muda kita selamat," ujar Rachmat di kantor Kementerian Perdagangan, Sabtu (31/1/2015).
Kendati demikian, Rachmat tak hilang akal. Pemasukan negara dari cukai minuman keras tetap bisa diperoleh dari penjualan miras ke turis mancanegara yang datang ke Indonesia. Apalagi jika turis tersebut membeli miras di kafe. Jika turis asing ingin membeli miras di kafe, mereka akan dikenakan pajak 21 persen, karena ada pajak pelayanan dan jasa 11 persen ditambah PPn 10 persen.
"Kalau beli di minimarket kan nggak ada pajaknya," ungkap Rachmat.
Rachmat menambahkan, selama ini pemasukan negara dari cukai miras yaitu sebesar Rp 6 triliun. Jika peraturan menteri perdagangan itu bisa menghambat pemasukan, maka solusinya yaitu mengarahkan turis asing yang ingin mengonsumsi miras untuk beli ke kafe.