Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki bulan ke-2 di tahun 2015, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan KSEI No VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi dan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).
Latar belakang sosialisasi mengenai Peraturan No VII Tentang Pemeriksaan, selain untuk memastikan kepatuhan Pemakai Jasa atas Peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien juga untuk mengawasi dan membina Pemakai Jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif.
Pjs. Direktur Utama KSEI, Margeret M. Tang dalam sambutannya mengatakan, dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi, namun KSEI belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi.
Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir mekanisme tersebut, agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri Pasar Modal pada umumnya dapat dicegah.
"Mekanisme dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek, KSEI juga akan berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia," kata Margeret dalam keterann resminya, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Menurutnya, terkait dengan Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Apabila dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat temuan, jika diperlukan, maka KSEI berwenang untuk mengenakan sanksi.
Beberapa jenis sanksi yang diatur dalam peraturan terdiri dari peringatan tertulis, denda dengan batas Rupiah tertentu, penghentian sementara pemberian layanan jasa kepada Pemakai Jasa, pembekuan Rekening Efek Utama hingga pembatalan pendaftaran Efek di KSEI, dan atau penutupan Rekening Efek Utama.
"Tentunya pengenaan sanksi ini selain bertujuan untuk pembinaan, harapan yang lebih tinggi dari pengenaan sanksi adalah agar para pemakai jasa akan lebih berhati-hati dan akan selalu berupaya mengutamakan kepatuhan dan keamanan dalam setiap melaksanakan tindakannya dalam operasional sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan peraturan KSEI," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ketiga peraturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-176/PM.2/2014 dan efektif berlaku pada tanggal 1 Desember 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi KSEI.
Pada akhirnya dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan dapat melindungi kepentingan investor untuk dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Potensi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal sangat besar, selain melalui pengembangan infrastruktur potensi ini perlu didukung dengan payung hukum yang jelas dan transparan agar dapat menumbuhkan kepercayaan investor dalam berinvestasi.
"Penerbitan peraturan ini juga merupakan salah satu upaya KSEI dalam mendukung program pendalaman pasar untuk meningkatkan jumlah investor domestik individu melalui adanya kepastian hukum bagi para pelaku pasar," ujarnya.