TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih selama tahun 2014 membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja tidak kurang Rp 8,1 miliar.
Angka tersebut berasal dari 236 kasus kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah kerja kantor cabang itu.
"Selama bulan Januari 2015 kami telah membayarkan klaim JKK sebanyak 12 kasus dengan nilai nominal Rp 2,4 milliar," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Maulana Zulfikar di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan berapapun santunan yang berhak diterima ahli waris korban kecelakaan kerja.
Seperti halnya, Rabu pagi, mereka memberikan klaim atau santunan jaminan kematian untuk ahli waris (alm) Abdul Syukur Aris (39), karyawan Indosat yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 30 Oktober 2014 lalu.
"Kami menyerahkan santunan yang besarnya Rp 1,138 milliar. Ini komitmen BPJS Kesehatan yang memasukkan pegawainya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Cabang Kebon Sirih.," katanya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi bagi perusahaan yang telah bertanggung jawab bagi karyawannya dengan mengikutsertakan program kami dengan laporan yang tertib, dan membayarkan iurannya dengan tertib.
Maulana menambahkan, program jaminan sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Eko Sutriyanto)