TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Januari 2015, sudah ada dua ahli waris dari korban pesawat AirAsia QZ8501 yang menerima asuransi secara penuh senilai Rp 1,25 miliar.
Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, mengatakan dari hasil kunjungan OJK ke Surabaya pada pekan lalu, ternyata masih banyak ahli waris yang belum lengkap dokumen untuk pencairan asuransi.
"Sampai saat ini baru ada dua keluarga (sudah terima asuransi penuh). Tapi mereka enggak mau di ekspose," kata Firdaus di gedung OJK, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Firdaus juga mengatakan, dari seluruh ahli waris ada 24 di antaranya sudah mengambil sebagian dana asuransinya atau uang muka, untuk keperluan biaya penguburan dan biaya lainnya.
"Sudah ada 24 orang yang mau terima uang muka senilai Rp 300 juta per korban. Jika dokumennya sudah lengkap baru dilunasi," ujar Firdaus.
Seperti diketahui, setiap ahli waris dari korban AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan berhak mendapatkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar dari perusahaan asuransi Jasindo dan Sinarmas.