News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Pakaian Bekas

Kemendag Akan Pidanakan Penjual Pakaian Bekas di Mal

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan tak akan segan-segan memberikan hukuman pidana bagi penjual pakaian bekas, baik di pasar tradisional maupun di toko retail mall.

Kemendag akan menjerat pedagagang pakaian bekas tersebut dengan pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen.

"Bisa kami pidanakan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Direktur Jenderal Standardidasi dan Perlindungan Konsumen (SPK)Kementerian Perdagangan Widodo, Rabu (4/2/2015).

Baju bekas yang dijual saat ini bisa mengancam kesehatan sang pemakai. Pasalnya terdapat kandungan mikroba dan jamur yang merupakan bakteri berbahaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini