TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mempercepat pembayaran asuransi ke ahli waris korban AirAsia QZ8501, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama manajemen AirAsia membentuk tim untuk membantu ahli waris melengkapi dokumen klaim asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan saat ini sudah ada 90 keluarga korban yang mulai melengkapi dokumen dan langkah manajemen AirAsia terlihat sudah maksimal, untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Kita melakukan jemput bola untuk mencari dokumen sampai di tingkat kecamatan," ujar Firdaus di kantor OJK, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Firdaus pun memaklumi, proses kelengkapan dokumen memakan waktu lama karena keluarga korban masih diselimuti rasa duka. Atas kondisi tersebut, OJK pun tidak membatasi waktu kelengkapan dokumen dari awalnya diungkapkan paling lambat akhir Januari 2015 sudah terbayar semua.
"Keterlambatan itu datang bukan dari perusahaan asuransi dan Airasia. Tapi dari pihak keluarga yang belum melengkapi dokumen-dokumen. Kita harapkan minggu-minggu ini sudah ada lagi yang melengkapi. Uang itu sudah disiapkan perusahaan asuransi. Tinggal lengkapi saja," tuturnya.