TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Sebanyak 24 ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 menerima uang muka pembayaran klaim dan manfaat asuransi. Yakni, masing-masing Rp 300 juta. Jumlah ini belum seluruhnya dari hak ahli waris yang mencapai Rp 1,25 miliar.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pelunasan klaim dan manfaat asuransi korban akan diberikan setelah pihak keluarga melengkapi seluruh dokumen yang diminta.
"Sekarang ini ada 90 keluarga korban dari total 155 korban pesawat Air Asia QZ8501 yang dalam proses melengkapi dokumen. Pihak Air Asia sendiri ikut membantu menjemput bola untuk melengkapi dokumen yang diperlukan," tutur dia, Kamis (5/2/2015).
Sementara itu, dua ahli waris korban lainnya sudah menerima secara utuh jumlah pembayaran klaim. Namun, kedua keluarga korban ini belum bersedia untuk dipublikasikan. Sedangkan sisanya masih enggan mengurus klaim asuransi korban lantaran jasad korban belum ditemukan.
"OJK minta perusahaan asuransi yang menjadi penanggung risiko tidak memberikan batas waktu kapan mereka (keluarga korban) harus memberi kelengkapan dokumen. Ini kan masih suasana duka. Yang pasti, dananya sudah disiapkan," terang Firdaus.
Asal tahu saja, klaim dan manfaat asuransi yang diterima ahli waris korban sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2001 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, yakni maksimal Rp 1,25 miliar per penumpang.
Itu belum termasuk asuransi perjalanan yang dibeli penumpang secara opsional. Sebanyak 25 penumpang di antaranya membeli asuransi perjalanan. 10 di antaranya membeli pertanggungan untuk satu kali perjalanan dengan uang pertanggungan Rp 750 juta per penumpang, sementara 15 lainnya membeli proteksi untuk perjalanan pulang-pergi dengan uang pertanggungan Rp 315 juta per penumpang.(KONTAN/ Christine Novita Nababan )