News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi V DPR: Pailit Mandala Janggal

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Airbus A320, pesawat baru milik maskapai Mandala Airlines saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/3/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai mencium adanya dugaan keanehan dalam putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan pailit Mandala Airlines yang diajukan oleh pihak investor asal Singapura.

Putusan itu dinilai mengabaikan kepentingan nasional dan justru merugikan pihak Indonesia yang meliputi investor, karyawan, maupun negara yang belum menerima pembayaran pajak.

Penilaian tersebut disampaikan oleh anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Azar Romli, ketika dimintai tanggapannya soal pailit Mandala Airlines, Jumat (20/2/2015).

Anggota DPR asal Fraksi Golkar itu meminta penegak hukum mengusut konspirasi di balik perkara pailit itu. Sebab, putusan pailit disinyalir merupakan modus untuk menghindari kewajiban perusahaan seperti pajak dan urusan kekaryawanan.

"Mandala adalah bagian kebanggaan nasional, meski sahamnya dimiliki beberapa pihak. Siapa pun yang berusaha membuat Mandala Air pailit alias mati, harus diusut, diselidiki. Bisa saja ada upaya untuk melemahkan aset Mandala dengan perhitungan keuangan yang tidak tepat dan akhirnya dibuat pailit,” ujar Azar.

Azar menambahkan, sebagai aset dan kebanggaan nasional, Mandala harus diselamatkan. Jika tidak dipailitkan, sebagai aset nasional, Mandala bisa mencari investor baru. Secara bisnis, kebutuhan peningkatan kapasitas angkutan udara masih tinggi.

"Jangan sampai ada upaya sengaja untuk membuat pailit supaya nanti dijual murah, padahal Mandala masih potensial (secara bisnis). Karena itu Komisi V DPR akan mendalami soal ini. Jika diperlukan kami akan minta penjelasan pihak terkait" kata Azar.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Februari 2015 mengabulkan permohonan pailit yang diajukan pihak Mandala pada 9 Desember 2014. Pihak Mandala mengakui operasional Mandala sudah dihentikan sejak 1 Juli 2014.

Mandala tidak mampu menanggung beban operasonal. Maskapai ini kewalahan menghadapi kenaikan harga bahan bakar avtur dan depresiasi rupiah. Alhasil, Mandala tidak sanggup membayar utangnya sesuai isi kesepakatan waktu PKPU pada Januari 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini