TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLBHI) menilai tindakan PT Angkasa Pura II yang menalangi refund tiket Lion Air kepada konsumen sebesar Rp 4 miliar, adalah tindakan pelanggaran hukum, dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif.
Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI mengatakan, hal yang logis jika KPK RI bisa mengusut hal ini, karena kebijakan tersebut berpotensi merugilkan negara.
"Itu adalah uang negara, tidak bisa digunakan sembarangan. Apalagi untuk membayar refund yang seharusnya kewajiban dari Lion Air. Sebaiknya itu dilaporkan ke KPK (Komisi pemberantasan Korupsi)," kata Tulus Abadi saat dihubungi Tribun, Sabtu (21/2/2015).
Menurut Tulus, kebijakan tersebut telah menunjukkan adanya dugaan pihak tertentu yang menekan pihak manajemen AP II.
"Apa kompetensi hukum manajemen AP II untuk menalangi refund tiket? Kebijakan itu hanya akan makin membuat manajemen Lion Air jumawa, dan makin "ringan tangan" melanggar hak-hak konsumen," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya pemerintah sebagai regulator memberikan sanksi keras dan tegas pada Lion Air yang telah terbukti melanggar hak-hak konsumen/hak-hak publik, bukan malah memberikan previlege pada Lion Air. Memberikan dana talangan pada Lion hanya akan membuat nyali pemerintah, Kemenhub, dalam memberikan sanksi pada Lion Air.