News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lonjakan Harga Beras

Harga Melonjak, 1.000 Ton Beras 'Siluman' Masuk Pasar Induk Cipinang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh angkut menata karung-karung beras Bulog asal Vietnam di salah satu toko di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Selasa (28/1/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah kisruh KPK-Polri mulai mereda, Presiden Jokowi dihadapkan pada masalah baru yakni lonjakan harga beras yang cenderung tak terkendali. Ditengarai, kenaikan harga komoditi utama ini terjadi lantaran ada permainan.

Di pasar-pasar, beras kualitas menengah yang awalnya Rp 9.000 per kilogram kini rata-rata sudah naik 30 persen menjadi Rp 12.000/kg. Untuk kualitas premium, harganya sudah mencapai Rp 15.000 per kg dari sebelumnya Rp 11.000/kg. Menurut sejumlah pedagang yang dihubungi Warta Kota, kenaikkan ini bisa disebut rekor karena tahun-tahun sebelumnya tidak sedrastis sekarang.

Lonjakan harga beras yang mencapai 30 persen ini sempat membuat Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel geram. Ia menuding ada pedagang beras yang bermain di balik kenaikan harga itu.

Tudingan Gobel diamini Direktur Utama Bulog Lenny Sugihat yang menemukan adanya "beras siluman" masuk ke Pasar Induk Cipinang. Awal Februari lalu, Bulog, kata Lenny, menemukan beras sebanyak 1.800 ton masuk ke Pasar Cipinang tetapi tidak melalui deliver order (DO) dari gudang Bulog. Pengiriman itu ditengarai ilegal karena beras yang dikirim itu tercantum milik Bulog tetapi bukan agen distribusi dari Bulog yang mengirimnya.

Jadi, menurut Lenny, beras itu milik seseorang tapi diduga ada permainan dengan pihak Bulog karena harusnya beras Bulog langsung dijual, tidak masuk ke Pasar Induk Cipinang.

Menerima laporan ini, Rachmat langsung memerintahkan agar gudang-gudang beras di seluruh Indonesia diaudit. Saat ini tercatat ada 14.000 gudang beras milik pedagang di seluruh Indonesia.

Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, audit gudang akan dilakukan mulai dari isi gudang sampai jalur distribusinya. Lalu akan dicari tahu siapa yang memegang kendali semua jalur itu. Bila dalam audit nanti diketahui ada aksi pelanggaran seperti penimbunan beras milik Bulog, maka sanksinya bisa mulai dari pencabutan izin, bisa hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar. (Harian Warta Kota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini