TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan rencananya akan menggodok Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011. Karena saat ini tidak ada sanksi yang diberikan kepada maskapai kecuali keterlambatan lebih dari 4 jam, maskapai wajib memberikan ganti rugi Rp 300.000.
"Kami sudah diskusi terkait dengan sanksi Peraturan Menteri Nomor 77 2011, karena itu private law," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Hemi Pamuraharjo, Rabu (25/2/2015).
Hemi memaparkan dengan adanya revisi, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas bagi para maskapai yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini akan ada sanksi khusus bagi maskapai yang melakukan keterlambatan penerbangan.
"Jadi kemungkinan sanksi akan ada di peraturan pelayanan," ungkap Hemi
Hemi saat ini sedang mendiskusikan terkait pendapat legal dari revisi Permenhub No.77 tahun 2011. Pasalnya pihak swasta dalam hal ini maskapai bakal diberikan sanksi.
"Private law juga dikenakan sanksi. Kami minta legal opinion," kata Hemi.