TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengeluh dengan perizinan yang harus dipenuhi untuk membangun perumahan. Hingga saat ini di semua daerah ada 44 perizinan.
"Butuh 44 tahapan yang dibebankan," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Rumah Sederhana Tapak (RST) DPP REI Dadang Juhro, Rabu (3/3/2015).
Dadang menegaskan pihak pengembang juga diperintahkan untuk membangun negara mengurangi kekurangan rumah yang dibutuhkan (backlog) saat ini. Dari data Kementerian PU-Pera ada 15 juta backlog.
Dadang memaparkan bahwa jika 44 perizinan tetap diberlakukan, hal tersebut bisa menghambat kinerja pengembang perumahan. Dadang pun meminta agar pemerintah bisa memangkas 44 perizinan tersebut menjadi 10 tahap di semua daerah.
"Kami meminta agar 44 tahapan di Pemda jadi 10," ungkap Dadang.
Dadang menambahkan untuk pemerintah pusat belum menjalankan pelayanan satu pintu yang pernah disosialisasikan sebelumnya. Dadang menyebutkan perizinan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Kemenpupera (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Kementeraian Agraria belum disatukan ke dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Usulan saya tolong dapat dikoordinasikan secara nasional," kata Dadang.
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo