News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badan Karantina Musnahkan 36,3 Ton Apel Impor Berbakteri

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Karantina Pertanian melakukan pemusnahan terhadap apel impor asal Amerika Serikat sebanyak 36,3 ton dengan menggunakan alat incenerator di Kawasan Industri BTB 7, Ciampel, Karawang.

Pemusnahan tersebut dilakukan Jumat (6/3/2015) lalu, menyusul adanya kasus kematian di Amerika Serikat yang memakan korban sebanyak dua orang akibat bakteri Listeria Monocytogenes.

Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai proses mengamankan masyarakat untuk mengkonsumsi produk yang sehat. Proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan media.

"Memusnahkannya kurang lebih dalam tiga hari, dan petugas karantina akan menjaga selama 24 jam hingga selesainya proses pemusnahan ini," ujar Banun.

Dua kontainer apel yang berasal dari Amerika Serikat tersebut sebelumnya transit di Singapura dengan tujuan akhir Tanjung Priok. Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok menerima dokumen pada 28 Januari 2015 dan melakukan pemeriksaan fisik. Selanjutnya, pihak Balai Karantina melakukan pengujian terkait dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan keamanan pangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 2 Februari 2015 itu ditemukan tiga jenis varietas apel, yaitu Galla, Fuji, Red Dellicious yang positif mengandung bakteri Listeria Monocytogenes. Selanjutnya dilakukan tindakan penolakan pada 5 Februari 2015.

Peraturan Karantina sendiri memberikan jangka waktu selama 14 hari. Namun, pemiliknya tidak dapat melakukan reekspor. Akhirnya, sebelum jatuh tempo pada 25 februari 2015, pihak perusahaan mengajukan untuk dilakukan pemusnahan.

"Ke depannya, khusus untuk Amerika Serikat yang sudah diakui sistem keamanan pangannya di Indonesia, untuk seluruh produk yang berasal dari Amerika baik berupa buah ataupun sayur, wajib diperiksa setiap kedatangannya," kata Banun.

"Selain itu, juga wajib disertai sertifikat hasil uji laboratorium dari Amerika Serikat yang menyatakan bahwa produk yang diekspor ke Indonesia aman dan layak produksi sesuai prosedur yang dibuktikan dengan sertifikat analisis dari Amerika Serikat," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini