TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada pemerintah daerah.
Infrastruktur tersebut terdiri dari sektor Pengembangan Air Minum, Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), Pengembangan Permukiman, dan sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan. Aset tersebut dibangun pada tahun 2008-2013 dengan nilai total Rp104,4 miliar.
“Dengan diserahkannya aset BMN ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya,” ujar Plt. Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono saat memberi sambutan pada Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Di sektor Pengembangan Air Minum aset yang diserahterimakan senilai Rp6,4 miliar antara lain kepada Pemerintah Kabupaten Bintan berupa jaringan pipa distribusi, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berupa Jaringan pipa, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berupa jaringan induk distribusi air minum.
Di sektor PPLP, aset senilai Rp34,7 miliar dihibahkan kepada 15 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Maluku, dan Jawa Barat. Aset berupa crawler tractor, truck sampah, bulldozer, wheel excavator, instalasi pengolahan sampah organik, dan saluran drainase.
“Aset bidang PPLP tersebut dapat meningkatkan kinerja proses pengoperasian TPA Sampah menjadi proses lahan urug terkendali atau lahan urug saniter,” ujar Plt. Dirjen Cipta Karya, Imam S. Ernawi.