News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perizinan Ekspor Ikan Hias Bakal Dipangkas

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wisatawan merasakan sensasi berenang bersama ikan badut yang bersembunyi di antara anemon. Sensasi ini bisa ditemukan saat melakukan selam permukaan (snorkeling) di sekitar perairan Pulau Pahawang. Pulau itu memiliki wisata alam bawah laut yang menjadi daya tarik tersendiri. Wisatawan bisa melihat indahnya gugusan terumbu karang dan aneka ikan hias di kedalaman 2 meter.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyederhanakan izin ekspor ikan hias untuk meningkatkan produksi dan ekspor ikan hias nasional.

Menurut Menko Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, kesepakatan untuk menyederhanakan izin dihasilkan dalam pertemuan bersama pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdaganggan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan dan sejumlah asosiasi ikan.

Pada pertemuan Selasa (24/3) itu, pemerintah sepakat untuk memangkas proes ekspor yang saat ini perlu mendapatkan 27 izin. Dengan begitu maka potensi ekspor ikan hias Indonesia yang memiliki 4.552 jenis ikan hias, baik tawar maupun air laut bisa dimanfaatkan.

Walau memiliki potensi yang besar, ekspor ikan hias Indonesia hanya menempati tiga besar dengan market 10 persen, berada i bawah Jepang 13 persen dan Spanyol yang 17 persen. "Nilai perdagangan pasar ikan dunia sekitar Rp 3 triliun dan porsi dari Indonesia baru sekitar Rp 300 miliar," ujar Indroyono, Kamis (26/3).

Indonesia memiliki kemampuan untuk membudidayakan ikan hias. Saat ini Indonesia sudah mampu membudidayakan 15 jenis ikan hias air tawar, diantaranya ikan koi, koki, cupang, black ghost, corydoras dan arwana. Ia bilang dengan mengenjot budidaya ikan hias akan membuka lapangan kerja, dan juga bisa meraup devisa lebih besar.

Selain memangkas izin ekspor, pemerintah juga akan berusaha agar ikan Arwana bisa dikeluarkan dari daftar CITES Appendix II, sehingga dapat diperdagangkan secara bebas. Apalagi ikan arwana saat ini sudah bisa dibudidayakan di tanah air secara maksimal.

Dalam rangka mengembangkan pasar ikan hias di dalam negeri, pemerintah meminta agar kantor-kantor pemerintahan, hotel-hotel, terminal bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api memajang akuarium berisi ikan hias.

Sedang untuk memacu ekspor ikan hias ke luar negeri maka Raiser Ikan Hias di Cibinong, Jawa Barat segera ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pelayanan Umum, dan direncanakan akan digelar kegiatan Konperensi dan Pameran Ikan Hias Tingkat Dunia (World Ornamental Fish Conference & Exhibition) di Indonesia, pada tahun 2017.(Noverius Laoli)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini