TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepaskan 450 ekor kepiting bertelur dengan ukuran mencapai 800 gram per ekor di Kawasan Hutan Mangrove, Wanasari Tuban, Bali, Kamis (9/4/2015). Kepiting-kepiting yang merupakan hasil tangkapan dari Jakarta dan Balikpapan tersebut dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Denpasar (BKIPM).
“Diharapkan masyarakat di area Wanasari ini mendapat manfaat serta agar keberlanjutan tetap terjadi, untuk tidak mengeksploitasi kepiting betina,” kata Susi, dalam siaran pers.
“Biarkan diberikan peluang untuk bereproduksi dan berkembang. Untuk tetap menjaga alam. Mudah-mudahan restoking kali bermanfaat dan hasilnya dapat dinikmati anak cucu kita,” ucap Susi.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, melarangan penangkapan kepiting dalam kondisi bertelur dan di bawah ukuran berat 200 gram.
Populasi kepiting mengalami penurunan akibat eksploitasi besar-besaran tanpa mempertimbangkan ukuran dan kondisi sedang matang gonad dan bertelur. Hal ini mengancam keberlangsungan biota hayati. (Estu Suryowati)