*Total Aset Koperasi se-Indonesia Rp281 Triliun, Wamenkop Sebut Nilainya Masih Sangat Kecil
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyebutkan total aset koperasi se-Indonesia apabila digabungkan, totalnya senilai Rp281 triliun.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, nilai tersebut masih sangat kecil.
Jika dibandingkan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nilai asetnya bagaikan kurcaci dan raksasa.
Baca juga: Menkop Budi Arie Diminta DPR Ubah Syarat Modal Minimum Rp 500 Juta untuk Buka Cabang Koperasi
Adapun, total aset seluruh perusahaan pelat merah jika digabungkan tercatat menembus angka Rp10.000 triliun.
"Perlu diketahui total aset koperasi digabungin seluruh indonesia ini hanya Rp281 triliun," ungkap Wamenkop Ferry dalam bincang bersama Tribunnews di kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
"Tapi jika dibandingkan total aset Badan Usaha Milik Negara hampir mencapai 10.000 triliun. Badan usaha swasta lebih besar lagi," sambungnya.
Oleh karenanya, dirinya bersama jajaran di Kementerian Koperasi tengah berupaya menaikkan kinerja dan tentunya akan berdampak terhadap valuasi aset koperasi itu sendiri.
Wamenkop Ferry memiliki target kedepannya total aset koperasi se-Indonesia dapat menyentuh angka Rp500 triliun.
"Memang ini kondisi keadaannya, oleh Kementerian Koperasi (sedang berupaya) bagaimana caranya aset usaha koperasi yang Rp281 triliun tadi kita dorong jadi Rp500 triliun. Secara bertahap," beber Ferry.
Baca juga: Desakan Budi Arie Diperiksa soal Judi Online Menguat, sang Menteri Pilih Fokus Urus Koperasi
Untuk jangka pendek, Kemenkop memiliki upaya untuk meningkatkan pengembangan dan penguatan koperasi. Yakni melalui rebranding, digitalisasi, dan penguatan tata kelola serta sumber daya manusia.
Dalam eksekusinya, tentu diperlukan anggaran yang cukup. Di mana Kemenkop juga telah mengajukan jumlah anggaran kerja untuk tahun 2025, menjadi Rp2,1 triliun.
Selain itu Kemenkop mendorong keberadaan jenis koperasi produksi, yang dinilai lebih berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi.
Diketahui, koperasi produksi adalah jenis koperasi yang bidang usahanya membuat barang atau memproduksi dan menjual secara bersama-sama.
Berbeda halnya dengan Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki usaha yakni menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
Ia melanjutkan, Kemenkop bakal memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk kebutuhan pembiayaan koperasi di sektor produksi.
Dengan demikian, LPDB akan mengurangi bahkan menghentikan pembiayaan kepada jenis koperasi simpan pinjam.
Ia mendorong, mayoritas pembiayaan LPDB nantinya untuk kegiatan koperasi-koperasi yang produktif, dalam rangka menghidupkan kembali koperasi-koperasi produsen.
"Badan usaha koperasi sekarang harus terlibat di dalam proses industri, terlibat dalam pengolahan, terlibat proses di mana kita bisa mendapatkan manfaat keuntungan yang lebih besar," ungkap Ferry.