TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional membantah kabar yang menyebutkan Bulog tidak menyerap gabah petani, sehingga harga gabah mengalami anjlok. Padahal anjloknya harga gabah itu dikarenakan oleh kualitas gabah yang berada di bawah standar yakni kadar air yang hanya 30 persen.
Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Winarno Tohir, Bulog harus patuh terhadap Inpres Nomor 5 tahun 2015. "Bulog tidak mungkin membeli harga diatas HPP atau membeli gabah/beras yang dibawah standar" kata Winarno, Rabu (15/4/2015).
Kalau di beberapa daerah tertentu terdapat info bahwa ada harga jatuh, tetapi Bulog tidak membeli, yang terjadi adalah harga jatuh tersebut karena kualitas gabahnya di bawah standar, misalnya kadar airnya 30 persen. "Jika demikian keadaannya, maka apa yang dilakukan oleh Bulog sudah di jalur yang benar, sesuai Inpres yang ada," lanjut Winarno.
Masih berdasarkan laporan KTNA di seluruh Indonesia harga gabah kali ini memang sangat bervariasi. Ada yang di bawah HPP karena kualitas di bawah standar, ada yang di atas HPP. Namun rata-rata masih diatas HPP. Bahkan untuk satu kabupaten saja, beberapa kecamatan juga memiliki harga yang tidak sama. "Tetapi sekali lagi, kalau Bulog belum banyak penyerapannya, itu bukan salah Bulog, karena Bulog terikat pada Inpres," ujar Winarno.
Penyebab bervariasinya harga, karena memang tergantung kualitas gabah yang ada. Selain itu juga karena musim panen kali ini tidak serentak. Begitupun, sebenarnya kondisi ini sangat menguntungkan petani, sebab panen yang tidak bersamaan, maka harga gabah bisa lebih tinggi.
Seperti diketahui, berdasarkan Inpres No 5 tahun 2015, HPP Gabah Kering Panen adalah Rp 3.700/kg di tingkat petani, dengan kadar air 25 persen dan butir hampa/kotoran 10 persen, HPP Gabah Kering Giling (GKG) Rp 4.600/kg di penggilingan, Rp 4.650/kg di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dan butir hampa/kotoran 3 persen.
Sedangkan untuk HPP beras adalah Rp 7300/kg dengan persyaratan kadar air 14 persen, derajat sosoh 95 persen, butir patah maksimum 25 persen, butir menir maksimum 2 persen.