News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minimarket Dilarang Jual Minol, Saham Produsen Bir Terkoreksi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saham produsen bir pada perdagangan Kamis (16/4/2015) ditutup pada zona merah, seiring mulai berlakunya aturan larangan penjualan bir di minimarket sejak hari ini.

Tercatat, saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MlBI) ditutup melemah 100 poin atau 1,04 persen menjadi Rp 9.500 per saham.

Hal yang sama juga terjadi pada saham perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) yang terpangkas 500 poin atau 0,18 persen menjadi Rp 279.500 per saham.

"Kurang lebih ada pengaruhnya dari sentimen tersebut," kata Analis PT NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada kepada Tribunnews.com, Jakarta.

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015. Dimana, mulai hari ini minimarket dan pengecer di Tanah Air dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol (Minol).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini