News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perizinan Satu Pintu Belum Terlaksana di Sektor Energi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi produsen bahan bakar minyak bumi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menilai Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum dilaksanakan dengan baik untuk sektor energi.

Pasalnya izin untuk investasi di sektor migas masih harus melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Untuk migas belum kejadian sampai sekarang (PTSP)," ujar Azhar di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Pihak BKPM memberi contoh pada sektor energi di bidang kelistrikan. Investor yang ingin melakukan investasi harus menunggu 923 hari sejak pengajuan izin.

Azhar memaparkan dengan waktu yang begitu lama, program pembangunan listrik 35 ribu megawatt akan berjalan lambat.

Karena waktu pembangunan menjadi terlambat akibat menunggu izin selesai.

"Izinnya berarti tiga tahun baru selesai," ujar Azhar.

Untuk mencegah lambatnya prek kelistrikan di dalam negeri, BKPM memberi rekomendasi percepatan pengurusan perizinan dari 3 tahun menjadi 1 tahun.

"Supaya izin lebih mudah dan cepat," tegas Azhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini