News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPK: BUMN Harus Didaur Ulang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota BPK Bidang VII, Achsanul Qosasi menyarankan pemerintah dan parlemen segera merevisi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Achsanul UU tersebut diperlukan guna mendaur ulang BUMN yang ada di Indonesia.

"Sinergi antar BUMN banyak belum terjadi. Jadi saran saya, DPR mendaur ulang peraturan BUMN yang ada," kata Achsanul dalam diskusi "Menata Tata Kelola Keuangan BUMN" di bilangan Cikini, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Dikatakan Achsanul, bentuk daur bisa dalam tiga kategori. Tiga kategori itu yakni BUMN komersial, BUMN strategis, dan BUMN Public Service Obligation (PSO). Ketiga kategori itu perlu disusun ulang untuk memastikan orientasi arah kebijakan BUMN yang dimaksud.

BUMN komersial merupakan perusahaan milik negara yang fungsinya memang untuk mencari keuntungan. BUMN ini perlu dibiarkan berkembang secara alamiah untuk bersaing dengan perusahaan swasta.

"Misalnya Telkom dan BRI. Biarkan Telkom berkembang untuk bersaing dengan perusahaan seperti Indosat yang dipegang Qatar dan perusahaan lain. Selama ini masih banyak intervensi," kata Achsanul.

BUMN jenis kedua adalah BUMN PSO yang menafikan laba rugi bagi perusahaan. Yang menjadi orientasi utamanya adalah pelayanan masyarakat.

"Contohnya itu adalah Pelni, PT KAI dan PLN. Karena tidak mungkin masyarakat membayar tiket tanpa harga subsidi. Selama ini PT KAI, PLN alami kerugian. Ini karena salah kelola, bukan rugi. Karena memang orientasinya bukan keuntungan. Ini kan rugi minta suntikan lewat penanaman modal negara, jangan dibiarkan," kata Achsanul.

BUMN jenis terakhir yakni BUMN strategis yang berkaitan dengan bidang strategis. Contoh BUMN yang dimasukkan ke kategori ini adalah PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia dan PT PAL.

"Itu harus dikelola pemerintah dan tidak boleh masuk asing di situ. Intinya tata kelola BUMN harus diatur agar tidak terjadi benturan kepentingan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini