News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Harga BBM

Premium Dihapus Bikin Lemah Pertamina

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikini, Jakarta Pusat, mengisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, Jumat (17/4/2015). PT Pertamina (Persero) akan merilis produk BBM baru bernama Pertalite sebagai pengganti Premium dengan kualitas kadar oktan berkisar 90 hingga 91 dan akan diujicoba pada semua SPBU yang berada di jalan tol per Mei 2015. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai penghapusan BBM bersubsidi jenis premium merupakan rekomendasi yang salah dari Faisal Basri. Pasalnya perusahaan asing bakal bisa bersaing dalam menjual BBM non subsidi di dalam negeri.

"Kebijakan ini akan membesarkan perusahaan migas asing dan melemahkan Pertamina," ujar Salamudin, Selasa (19/5/2015).

Menurut Salamudin penghapusan BBM jenis premium bertujuan untuk menaikkan harga BBM.

"Usulan penghapusan premium hanyalah akal akalan untuk menghapus subsidi dan menaikkan harga BBM," papar Salamudin.

Dia menambahkan saat ini daya beli masyarakat sedang menurun. Jika BBM bersubsidi jenis premium dihapus, banyak masyarakat yang akan kesulitan mendapatkan BBM.

"Kebijakan ini tidak relevan ditengah ambruknya daya beli masyarakat akibat kenaikan harga-harga yang dipicu kenaikan BBM," kata Salamudin.

Sebelumnya diketahui pengamat energi Sofyano Zakaria menilai masyarakat akan beralih ke BBM jenis Pertalite, jika BBM non subsidi terlalu mahal atau premium dihapuskan. Namun pihak asing menurut Sofyano juga mempunyai potensi untuk membuat BBM dengan RON 90 seperti Pertalite.

"Jika besok lusa, Shell dan atau Total membuat produk BBM RON 90 dengan nama apapun selain Pertalite, saya rasa perusahaan minyak swasta asing itu pasti tidak bisa dilarang dan dinilai melanggar UU," papar Sofyano.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini