BKPM Siap Pangkas Birokrasi Sektor Migas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap menerima pendelegasian perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan eselon I BKPM dan Kementerian ESDM sedang berkoordinasi untuk membahas business process dan standar operating procedure terkait izin
yang akan didelegasikan.
"Fokus BKPM adalah adanya kepastian persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan izin,”kata Franky di The 39th Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition, di JCC, Rabu (20/5/2015).
Pada kesempatan terpisah, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriyani menyatakan BKPM sedang mempersiapkan infrastruktur bagi perwakilan kementerian yaitu sumber daya manusia yang bertugas sebagai liason officer (LO).
Selain itu, BKPM dan Ditjen Migas Kementerian ESDM akan menggelar rapat bilateral untuk teknis persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan izin migas.
“Salah satu kemudahan bagi investor di PTSP Pusat adalah dapat memonitor secara online progress aplikasi perizinan yang dilakukan,” jelas Farah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM secara simbolis mendelegasikan 42 perizinan sektor migas kepada Kepala BKPM.
Pendelegasian dan penyederhanaan izin sektor migas ini direalisasikan sebagai bagian dari pusat layanan satu pintu bidang investasi yang diinstruksikan presiden Joko Widodo.