News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beras Plastik

Beras Sintetis Diselidiki Perwakilan RI dan Tiongkok

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beras plastik yang dibeli oleh warga Bekasi di sebuah pasar tradisional pada 18 Mei 2015 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Perwakilan Pemerintah RI di Tiongkok bersama pemerintah setempat berencana menelusuri arus peredaran beras Tiongkok, yang diduga tercampur bahan sintetis ke Indonesia.

"Apakah beras sintetis memang murni dari Tiongkok, belum jelas betul, karenanya jika hasil laboratorium sudah pasti, jelas pula penanganannya," kata Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo kepada Antara di Beijing, Jumat (22/5/2015).

Sementara itu Atase Perdagangan KBRI Tiongkok Dandy Iswara mengatakan, akan bertemu dengan kantor administrasi umum karantina Tiongkok General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantee/ AQIQ), terkait dugaan beras sintetis asal Tiongkok yang beredar di Indonesia.

"Selain itu akan dibicarakan pula langkah penelusurannya, tentang kemungkinan adanya beras sintetis yang beredar dan diekspor ke Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Tiongkok tercatat ekspor komoditi beras ke Indonesia periode Januari-Maret 2015 dengan nilai 182 juta dollar AS.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kendati hasil uji laboratorium Sucofindo sudah menyatakan bahwa beras tersebut positif mengandung bahan baku plastik.

Berdasarkan uji laboratorium PT Sucofindo, beras yang diuji mengandung senyawa plasticer dari tiga jenis, yakni BBP (benzyl butyl phthalate), DEHP (bis 2-ethylhexyl phthalate), dan DINP (diisononyl phthalate), atau bahan-bahan untuk membuat pipa, kabel, dan lainnya.

Kementerian Perdagangan berencana untuk mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang mewajibkan merek-merek dari semua produk, terutama bahan pokok, wajib terdaftar agar pemerintah lebih mudah untuk melakukan pengawasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini