TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan menutup keran impor rokok elektrik (e-cigarrette/vaping) dari Tiongkok.
Selain itu pemerintah juga akan mengeluarkan aturan larangan penjualan rokok elektrik tersebut.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Srie Agustina, memaparkan saat ini rokok elektrik masih boleh diperjualbelikan. Namun Srie menegaskan rokok elektrik tidak boleh diiklankan di media manapun.
"Rokok itu diperbolehkan, tapi dengan catatan tidak boleh diiklankan, dan tidak boleh 'dikonsumsi' anak di bawah umur," ujar Srie, Senin (25/5/2015).
Menurut Srie, langkah pelarangan iklan rokok elektrik untuk melindungi konsumsi masyarakat akan bahaya tersebut. Apalagi Kementerian Kesehatan sudah mengindikasikan bahayanya rokok elektrik yang mempunyai kandungan nikotin.
"Larangan iklan dalam rangka melindungi konsumen kita," ungkap Srie.
Srie menambahkan saat ini Kementerian Perdagangan masih terus melakukan penggodokan aturan terkait pencabutan impor dan larangan menjual rokok elektrik. Hal ini dikoordinasikan antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Perdagangan.
"Karena itu tentu kemendag akan berkordinasi segera menyelesaikan peraturan," kata Srie.