News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, BPJS Ketenagakerjaan Putuskan Besaran Iuran Pensiun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Data Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesadaran masyarakat pekerja terhadap Jaminan Sosial masih dirasa kurang. Hal tersebut terlihat dari jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai 15 juta dari 110 juta angkatan kerja di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan mengenai besaran iuran dana pensiun masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Hari ini, Kamis (4/6/2015) Jokowi memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Mesassya.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi salah satunya membahas iuran dana pensiun. Namun, pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan, sebab keputusan final akan diambil Jokowi dalam mekanisme rapat kabinet terbatas (ratas).

Menurut Elvyn, rapat terbatas tersebut akan digelar besok. Hingga saat ini, opsi iuran dana pensiun masih antara usulan yang telah berkembang yaitu antara 8 persen atau 3 persen. "Tidak ada tambahan usulan dari presiden. Semua usulan akan dituntaskan besok," ujar Elvyn di Istana Negara, Jakarta.

Seperti diketahui, aturan mengenai dana pensiun ini akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP). Saat ini Rancangan PP terebut sedang disinkronkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu Hanif menambahkan dalam kesempatan tersebut Jokowi menekankan kalau tarif iuran dana pensiun harus memperhitungkan kondisi ekonomi. Selain itu harus juga mempertimbangkan asas manfaat. "Intinya, nanti presiden yang akan putuskan,' katanya. (Asep Munazat Zatnika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini