TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM sudah memberi izin kepada PT Pertamina (persero) untuk memasarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Dengan izin tersebut, BBM jenis baru dari Pertamina sudah layak untuk dikonsumsi kendaraan di dalam negeri.
"Pertamina sudah boleh mendistribusikan (BBM Pertalite)," ujar Wiratmaja di ruang rapat komisi tujuh DPR RI, Selasa (9/6/2015).
Wirat memaparkan, yang dibutuhkan Pertamina saat ini membangun infrastruktur khusus untuk BBM Pertalite tersebut. Dalam hal ini sistem pendistribusian dan tangki untuk BBM Pertalite harus sudah siap saat ingin diluncurkan.
"Tinggal Pertamina harus nyiapin di lapangan distribusi segala macam. Tergantung Pertamina dia harus siapkan tangkinya," ungkap Wirat.
Saat ini Pertamina masih memproses perizinan untuk menambah produksi BBM Pertalite tersebut. BBM dengan jenis RON 90 dalam waktu akan diluncurkan sebagai penambah variasi dalam penjualan BBM oleh Pertamina.
"Minggu ini sudah keluar, izin tambahan produk, semoga terpenuhi syaratnya," kata Wirat.
Pertamina Dapat Lampu Hijau Jual BBM Pertalite
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger