News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Kliring Turun Menjadi Rp 5.000

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM Ride Thru Sepeda Motor BNI jalan Ahmad Yani, Kota Semarang, Jateng, Jumat (27/2/2015). BNI Kanwil Semarang saat ini memiliki dua Ride Thru Sepeda Motor untuk mempermudah pengendara sepeda motor dalam penarikan uang. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Ta

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA, - Kabar gembira untuk Anda yang melakukan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II. Bank Indonesia (BI) telah mematok batas atas harga kliring maksimal Rp 5.000 per transaksi. Sebelumnya bank menarik biaya kliring Rp 7.500 - Rp 15.000 per transaksi.

“Bank dan penyelenggara transfer dana wajib memenuhi aturan ini mulai 1 Januari 2016,” kata Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6/2014). Bagi bank yang melanggar akan terkena sanksi, mulai dari teguran, denda sampai pemberhentian usaha layanan kliring.

Bramudija menambahkan, BI sudah berkorban untuk aturan batas atas tarif kliring itu dengan memangkas biaya tarif kliring dari BI ke bank menjadi Rp 750 per transaksi, dari sebelumnya Rp 1.000 per transaksi. BI berharap, biaya kliring yang murah ini akan mendorong masyarakat melakukan transaksi menggunakan non-tunai melalui kliring.

Ke depan, BI juga berencana melakukan batas atas tarif untuk real-time gross settlement (RTGS) bertepatan dengan peluncuran pada awal tahun 2016.

Bramudija menambahkan, capping tarif RTGS akan lebih murah dari sebelumnya. “Kami masih mengkaji. Yang jelas masih di atas Rp 10.000 per transaksi,” tambahnya.

Informasi saja, saat ini biaya RTGS mencapai Rp 25.000-Rp 50.000 per transaksi, tergantung nilai dan waktu transaksi. Sementara, bank hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi kliring dan Rp 7.000-Rp 15.000 per transaksi RTGS sesuai waktu transaksi. (KONTAN/Nina Dwiantika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini