TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi warga korban lumpur Lapindo akhirnya datang juga. Rencana pemerintah untuk menyalurkan ganti rugi kepada korban Lapindo berjalan sesuai jadwal awal, yakni 26 Juni 2015.
Bahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi ini sudah berada di meja Presiden Joko Widodo, tinggal diteken presiden.
Dana talangan untuk ganti rugi warga korban lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar, kemarin (25/6/2015) telah dicairkan dari Kementerian Keuangan. Walhasil, bila Perpres ganti rugi ditandatangani Jokowi proses penyaluran dapat segera direalisasikan oleh Kementerian PU-Pera mulai hari ini (26/6/2015).
Data seluruh warga penerima ganti rugi sudah terverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total ganti rugi yang akan dibayarkan jumlahnya mencapai Rp 827 miliar. Selisih ganti rugi sebesar Rp 46 miliar tersebut akan menunggu pembahasan selanjutnya.
Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menjelaskan, ada sedikit perubahan dalam perpres ganti rugi warga di wilayah Sidoarjo itu. "Disampaikan ke beliau (Presiden) ada permintaan redaksional yang substansial," katanya, Kamis (25/6/2015).
Salah satu revisi dalam Perpres tersebut adalah terkait hukuman bagi PT Minarak Lapindo Jaya bila tidak mengembalikan dana talangan kepada pemerintah. Asal tahu saja, dalam Perpres sebelumnya, hukuman tersebut tidak tertulis dengan jelas. Sayang, Basuki masih bungkam mengenai isi hukumannya.
Taufik Widjoyono Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera menambahkan, sanksi kepada Lapindo bila tidak mengganti pada empat tahun ke depan ialah denda sebesar 1/1.000 per hari dari jumlah dana talangan atau sebesar Rp 827 per hari.
Taufik menjelaskan perjanjian antara pemerintah dengan Lapindo akan ditandatangani Menteri Keuangan. "Perpres keluar, perjanjian diteken, rekening dibayar," ujarnya. (Handoyo)