TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Langkah tukar guling atau share swap PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) bersama PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak perusahaan PT Telkom tetap berlanjut.
Sambil menunggu hasil review yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telkom memperpanjang masa perjanjian bersyarat (Conditional Share Exchange Agreement/CSEA). CSEA ini sebelumnya telah berakhir pada 30 Juni 2015.
Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo mengatakan, transaksi tersebut akan berlanjut. Direksi pun menyakini bahwa aksi korporasi ini merupakan opsi terbaik namun tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris.
"Sampai saat ini telah dilakukan review dari BPKP, JAMDATUN dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari BPK,” kata Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, di Jakarta, Rabu (1/7/15).
Ppengajuan persetujuan kepada Dewan Komisaris belum dilakukan karena menghormati proses review dan klarifikasi yang masih berlangsung dari lembaga KPK dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Telkom dengan Komisi VI DPR RI yang masih diskors.