TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jadi perbincangan di masyarakat. Dalam aturan baru tersebut, dana JHT baru bisa cair 100% setelah peserta berumur 56 tahun.
"Jadi kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10% saja atau 30% untuk pembiayaan rumah. Hal ini tentu sangat memberatkan," ujar anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani di gedung DPR, Jumat (03/07/2015).
Polemik JHT, kata Irma, sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu ke pemangku kepentingan, baru kemudian dilaksanakan.
"Jangan sampai peraturan yang dibuat Pemerintah justru melahirkan kontoversi," katanya.
Politisi Nasdem ini mengingatkan Pemerintah bahwa dana JHT merupakan uang rakyat yang ditabung.
"Itu kan uang rakyat yang ditabung, jadi BPJS tidak boleh memutuskan sepihak," tegasnya.
Asal tahu saja, peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Dalam aturan baru tersebut, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari lima tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5.
Tak pelak, aturan tersebut mendapat protes dan penolakan masif dari para netizen, terutama mereka yang sudah tidak bekerja dan mengharapkan uang JHT tersebut cair setelah lima tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.