TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menuai protes luas di masyarakat, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (PP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). Terutama, yang terkait dengan ketentuan pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil mengakui, pemerintah telah mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karenanya, aturan tersebut akan diubah disesuaikan dengan harapan masyarakat.
Dalam revisi tersebut, nantinya pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan dana iuran pensiun. Dalam aturan yang sekarang berlaku, pemerintah memang tidak mengakomodir pegawai yang terkena PHK.
"Bagi yang terkena PHK uang itu lebih penting sekarang dari pada hari tua," ujar Sofyan, Jumat (3/7/2015) di Istana Negara, Jakarta.
Dalam aturan disebutkan, kalau pencairan dana pensiun bisa dilakukan setelah memasukin usia pensiun yaitu 56 tahun. Atau, bisa saja pegawai mencairkan dana setelah masa kepesertaan 10 tahun. Itupun, baru bisa dicairkan hanya 30% dari dana total dana iuran pensiun.
Namun, pemerintah tetap tegas, konsep iuran dana pensiun adalah untuk melindungi masa pensiun amsyarakat. Sehingga dana tersebut, bukan untuk digunakan untuk kepentingan konsumtif sebelum masa pensiun.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengatakan, keberadaan PP BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan Undang-undang (UU) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu juga disebutkan manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu, setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Penulis: Asep Munazat Zatnika