TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengusaha diimbau tak panik dan langsung memecat karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja.
Sebab, Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki regulasi baru yang mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat program yang lebih banyak.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan Ahmad Riyadi menuturkan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015. Aturan ini menggantikan regulasi lama yaitu PP Nomor 14 tahun 1993.
Dalam PP Nomor 44 tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan menanggung STMB atau santunan selama 18 bulan dengan rincian 6 bulan pertama sebesar 100 persen dari upah, 6 bulan kedua sebesar 75 persen dari upah, dan 6 bulan ketiga sebesar 50 persen dari upah.
Besaran santunan ini lebih besar dari regulasi lama yang mengatur santunan JKK hanya diberikan 12 bulan dengan rincian, 4 bulan pertama sebesar 100 persen dari upah, 4 bulan kedua sebesar 75 persen dari upah, dan 4 bulan ketiga sebesar 50 persen dari upah.
"Sehingga perusahaan tidak perlu panik dan mem-PHK karyawan yang mengalami kecelakaan, karena gaji karyawan dibayar oleh BPJS," kata Ahmad di Bandung, Jumat malam (10/7/2015).
Selain itu, Ahmas juga mengatakan, bagi karyawan yang mengalami cacat sementara, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi pelatihan sampai karyawan yang bersangkutan bisa bekerja kembali.
Aturan baru ini juga memberikan manfaat tambahan. Jika dalam PP Nomor 14 tahun 1993 tidak ada manfaat beasiswa, maka di PP baru ini kasus JKK yang mengakibatkan tenaga kerja mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia mendapat manfaat beasiswa bagi satu orang anaknya sebesar Rp 12 juta.
Meski memberikan tambahan manfaat, namun dalam PP baru ini diatur batas waktu penyampaian klaim. "Kadaluarsa klaim dua tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan dan tanggal lapor JKK tahap I ke BPJS Ketenagakerjaan. Dulu, tidak ada kadaluarsa," kata Ahmad.(Estu Suryowati)