TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta Dirut Pelindo II RJ Lino untuk membuka dokumen hukum izin perpanjangan konsesi JICT dan kajian finansialnya kepada publik.
Hal itu penting agar aksi korporasi BUMN pelabuhan yang melibatkan asing, Hutchison Port Holdings (HPH) tidak merugikan negara.
"Seharusnya Dirut IPC berani buka dokumen hukum dan kajian finansial perpanjangan konsesi JICT ke publik jika prosesnya dilakukan dengan transparan dan benar," ujar Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Hakim, Senin (13/7/2015).
Financial Research Institute (FRI) memaparkan dari segi finansial, JICT dijual dengan harga 215 juta dolar AS dengan saham 49 persen. Angka tersebut lebih rendah dibanding 1999, sebesar 243 juta dolar AS.
"Dari Deutsch Bank yang memberikan valuasi awal, FRI memverifikasi nilai penjualan oleh Hutchison sebesar 215 juta dolar AS seharusnya kepemilikannya 25,2 persen," papar Nova.
"Tapi Lino beralasan konsultan FRI tidak kompeten dan menunjuk Bahana yang sempat terbelit kasus privatisasi awal JICT tahun 1999," tambah Nova.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah dan penegak hukum segera mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan Lino dalam perpanjangan konsesi JICT.
"Kami akan laporkan ini dan meminta semua pihak yang terlibat dalam proses ini diperiksa," pungkas Nova.