News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Ekspor Freeport Ditahan Pemerintah

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raksasa tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, harus rehat sejenak dari aktivitas ekspor konsentratnya. Sebab, pemerintah belum memperpanjang izin ekspor Freeport.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono membenarkan bahwa pemerintah belum memberikan perpanjangan izin ekspor bagi Freeport.

"Ya, Freeport belum dapat diperpanjang," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (25/7/2015),

Bambang pun mengiyakan, ketika dikonfirmasi bahwa belum diberikannya izin ekspor bagi Freeport dikarenakan perusahaan tersebut belum menyetorkan jaminan pembangunan smelter sebesar 80 juta dollar AS. Kendati begitu, dia menyampaikan bahwa bos Freeport Maroef Sjamsoeddin menjanjikan pemenuhan komitmen secepat mungkin.

“Secepat mungkin,” kata Bambang.

Kemarin Jumat (24/7/2015) Menteri ESDM, Sudirman Said menyatakan, pemerintah tengah menunggu Freeport memberikan jaminan pembangunan smelter. Sebagaimana diketahui, izin ekspor Freeport berakhir hari ini, Sabtu (25/7/2015).

Sebelumnya, izin ekspor yang berakhir ini merupakan perpanjangan izin ekspor periode kedua yang diberikan pemerintah, dari 25 Januari 2015 sampai 25 Juli 2015. Periode perpanjangan izin ekspor pertama diberikan pemerintah kepada Freeport, dari 25 Juli 2014 sampai 26 Januari 2015.

Untuk perpanjangan izin ekspor yang ketiga ini, Freeport sedianya telah mengajukan permohonan untuk mengekspor sebanyak 575.000 ton konsentrat tembaga.(Estu Suryowati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini