News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Empat Komponen Pesawat Terbang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk (BM) empat pos tarif komponen pesawat terbang, yang sebelumnya dikenakan tarif BM sebesar lima persen menjadi nol persen.

Pembebasan BM untuk komponen pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian, Haris Munandar mengatakan, termasuk di dalamnya adalah engine atau mesin pesawat terbang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

"Ada yang diturunkan, salah satunya komponen pesawat terbang, ada empat post tarif. Engine, ini produk akhir yang belum kita produksi di Indonesia," kata Haris, di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Asal tahu saja, dengan terbitnya PMK 132/2015 tersebut, sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif BM-nya, dengan tarif baru berkisar antara 5-50 persen. Sedangkan, minuman beralkohol berubah dari tarif spesifik menjadi tarif ad valorem (persentase) dengan tarif 90 persen dan 150 persen berdasarkan golongannya.

Haris mengatakan, proses pembahasan PMK 132/2015 lebih dari setahun. Dalam inisiasinya, Kemenperin juga melibatkan asosiasi industri terkait, baru setelah itu dilakukan rapat internal Kemenperin. Hasilnya, diusulkan ke Kementerian Keuangan.

Haris mengakui, struktur industri di Indonesia masih lemah, khususnya untuk industri hulu dan industri antara. Atas dasar itu dibutuhkan dukungan dari pemerintah untuk kalangan industri. "Pada waktu itu membanjir produk dari luar dan kita tidak mampu bersaing. Kita usul upaya perlindungan," kata dia.(Estu Suryowati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini