TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Pemerintah mengucurkan dana Rp 1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mendorong ekspor nasional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan, mengatakan pada 2015 dana untuk mendukung perluasan ekspor sebesar Rp 1 triliun memang berasal dari APBN tapi diusahakan untuk 2016 sumber dana berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).
LPEI akan mendorong kegiatan ekspor komoditas baru dan memperluas tujuan ekspor yang masih potensial untuk bisa masuk ke pasar nontradisional. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2015, tentang penugasan khusus kepada LPEI.
Pasar nontradisional yang dimaksud adalah negara-negara seperti Afghanistan, Afrika, Bangladesh, Pakistan, dan negara lain yang punya minat tinggi menggunakan produk dalam negeri.
Untuk komoditas apa saja yang bisa mendapat pinjaman, akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Nanti kita minta tingkat bunga yang rendah. Kementerian-kementerian punya produk unggulan, seperti Kementerian Pertanian, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), dan Kementerian Perdagangan sudah punya ide. Jadi Kemenkeu akan pikirkan skema teknisnya," ujar Robert, Jakarta, Kamis (30/7/2015).