TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membuat regulasi standardisasi pesawat tanpa awak atau drone, sebagai pelengkap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang pengoperasian drone.
Kemenhub berjanji akan mengundang seluruh stakeholder drone, termasuk komunitas, dalam membahas aturan tersebut. "Iya, September akan kita undang (seluruh stakeholder drone). Kalau bisa secepatnya," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Kemenhub berharap aturan standarisasi drone itu bisa rampung pada Oktober 2015 nanti, namun terlebih dulu akan didahului dengan simposium nasional pesawat tanpa awak pada bulan September.
Menurut Muzzafar aturan pelengkap itu nantinya akan mengatur berbagai hal teknis terkait standarisasi drone. Misalnya kata dia, mengatur model drone yang diperbolehkan terbang, mengatur pengawasan drone, termasuk sertifikasi pilot drone.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan PM Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015, yang mengatur mengenai persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak.(Yoga Sukmana)
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com