TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam nota keuangan Rancangan APBN 2016 disebutkan bahwa akan ada penyesuaian tarif dasar listrik. Dengan begitu subsidi untuk sektor kelistrikan akan diturunkan dan tarif akan naik.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan subsidi listrik selama ini diberikan kepada 450 va sampai 900 va.
Namun setelah hasil penelusuran PT PLN (persero) pengguna daya listrik 900 va bisa mencapai 60 kva.
Menurut Bambang, jika penggunaan listrik melebihi 900 va, otomatis masyarakat tersebut sudah mampu. Dengan begitu subsidi listrik tidak diberikan lagi.
"Yang 900 va ada yang pemakaian diatas 60 kva sulit disebut rumah tangga miskin," ujar Bambang di kantor pusat BKPM, Jumat malam (14/8/2015).
Rencananya pemerintah akan mengurangi subsidi listrik untuk apartemen, ruko, dan kost-kostan. Karena ketiga jenis properti itu menggunakan daya listrik yang besar.
"Kebanyakan apartemen kecil, ruko kecil, maupun kos-kosan sebenarnya tidak berhak dapat subsidi," kata Bambang.
Bambang menambahkan dari 30 juta pengguna daya listrik rumah tangga, akan ada 900 rumah tangga yang dikurangi subsidi listriknya.
"Jadi nanti hemat subsidi listrik sampai Rp 40 triliun," ujar Bambang.