TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seolah ingin memutus nafkah seseorang, PT Angkasa Pura II (Persero) berencana "melegalkan" keberadaan taksi gelap yang selama ini diberantas di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Rencananya, taksi gelap tersebut akan diubah peruntukkannya menjadi kendaraan sewa (rental) yang akan beroperasi di bandara.
"Untuk tahap awal kami akan membentuk badan usaha yang menaungi mantan pengemudi taksi gelap tersebut," kata Direktur Utama AP II Budi Karya, akhir pekan lalu.
Budi mengatakan, pemilik atau mantan pengemudi taksi gelap akan didata. Selanjutnya, pengemudi akan diberi seragam, tanda pengenal hingga penempelan stiker dan pelat kendaraan khusus.
"Dan yang terpenting, mobil rental tersebut akan memiliki patokan tarif resmi berdasar jarak dan terlindungi asuransi," katanya.
Keberadaan badan usaha juga akan membatasi ruang gerak atau kontak langsung antara pengemudi dan penumpang. Penumpang bisa menuju loket taksi yang memakai kendaraan pribadi pada loket khusus.
Jika tidak ada aral melintang, rencana ini ditargetkan rampung dalam jangka waktu 1,5 bulan ke depan. "Kami juga bakal lakukan sosialisasi. Pengemudi taksi gelap harus mau kalau tidak akan dilakukan penindakan" ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selama penertiban, Angkasa Pura II dan petugas keamanan telah menangkap hingga memberi denda kepada 1.000-an armada dan pengemudi taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta.
"Sudah ada 1.000 ditangkap," kata Budi.
Budi menyebut, setidaknya ada 1.025 taksi tak resmi yang beroperasi di Bandara Soetta. Aktivitas taksi gelap kini turun drastis, karena AP II menggandeng TNI, yaitu Marinir dalam penindakan.