TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Meskipun target waktu ditetapkan manajemen PT Jasa Raharja (Persero) adalah tujuh hari kerja, pemberian santunan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, jauh lebih cepat.
Untuk loket cabang untuk kasus meninggal dunia rata-rata 3,81 hari, perwakilan Pangkal pinang 4,33 hari, Lahat 3,53 hari dan Baturaja 2,72 hari.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan, Suhadi menyebutkan, beberapa kasus meninggal dunia pencairan klaim bisa saja dilakukan dalam sehari.
"Bisa jadi sejumlah kasus kecelakaan, kejadian kecelakaan pagi, sore harinya klaimnya bisa dibayarkan," kata Suhadi SE saat menerima kunjungan wartawan Jakarta, di kantornya, Selasa (25/8/2015).
Meskipun jumlah korban meninggal cukup banyak, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan juga segera melakukan pembayaran santunan.
"Waktu ada kapal boat melaju tidak terkendali sampai ke daratan dan menabrak pohon, santunan kita berikan sehari setelah kejadian. Korban meninggalnya sampai tujuh orang," katanya.
Suhadi mengatakan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan, membawahi dua yakni provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung. (Eko Sutriyanto)