TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu munculnya rokok ilegal semakin gencar seiring rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen. Bukan tidak mungkin masyarakat akan beralih ke rokok ilegal, apalagi harga rokok sudah pasti naik dengan melambungnya harga cukai.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan operasi pasar untuk menindak rokok ilegal. Dengan begitu pengusaha rokok tidak dirugikan, dan negara masih mendapat pemasukan yang besar dari cukai rokok.
"Bea cukai setiap saat sekuat tenaga melakukan operasi pasar yang ilegal itu," ujar Heru di kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (3/9/2015).
Heru memaparkan, sudah banyak penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai dalam mengamankan masyarakat dari rokok ilegal. Heru mengungkapkan sudah banyak pengedar dan produsen rokok ilegal yang dihentikan kegiatannya sampai sejak awal tahun 2015.
"Hasil operasi pasar sudah nyata. Hasilnya itu banyak sekali penindakan-penindakan. Minggu kemarin penindakan kami di Jawa Timur," ungkap Heru.
Heru menambahkan, pemerintah akan terus membela pengusaha rokok legal. Faktor utamanya karena pengusaha rokok menyumbangkan pemasukan terbesar dari cukai kepada negara.
"Fairness itu kepada si perusahaan yang legal, supaya dia bisa mengembangkan usahanya tentu itu multiflyernya dampak langsungnya penerimaan cukainya bertambah," kata Heru.
Untuk diketahui cukai hasil tembakau menyumbang 95 persen penerimaan cukai dan sekitar 9,5 penerimaan pajak negara.
(Baca Juga: Harga Cukai Naik, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri)