News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur Namarin: Dwelling Time Seringkali Bukanlah Persoalan Pidana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjungpriuk, Tanjungpriuk, Jakarta Utara, Selasa (23/9/2014). Presiden terpilih Joko Widodo akan membenahi semua pelabuhan di Indonesia. Salah satu yang dibenahi adalah dwelling time atau waktu tunggu kapal sejak bersandar hingga barang keluar pintu pelabuhan.(Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur The National Maritime Institutte, Siswanto Rusdi, mengatakan banyak masyarakat yang tidak mengerti soal pelabuhan dan memberikan komentar.

Komentar itu kebanyakan tidak berdasar karena tidak memiliki pengetahuan mendasar terkait tata kelola pelabuhan.

"Ketika kita lihat pelabuhan, pakai kacamata kita sendiri yakni kacamata orang awam," ujar Siswanto saat dikusi 'Pelindo Dibongkar Siapa Disasar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Siswanto pun mengatakan seringkali permasalahan waktu tunggu untuk bongkar muat (dwelling time) bukanlah ranah pidana. Melainkan, dwelling time yang lama karena disebabkan tata kelola pemerintahannya.

"Kalau mau diambil hukumnya, ambil perdatanya. Tidak menyerempet ke hal lain yang snagat teknis. Karena sangat sedikit pemahaman dari penegak hukumnya sehingga menjadi heboh," ujar Siswanto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo marah terkait masalah dwellng time di Tanjung Priok. Buntutnya, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri bergerak dan menetapkan tersangka dari unsur Kementerian Perdagangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini