TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kemtan) akhirnya merevisi peraturan Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 tentang pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, sapi siap potong ke Indonesia.
Dalam Permentan hasil revisi No.48 tahun 2015, Kemtan menghapus poin yang membolehkan impor sapi siap potong. Dengan dihapusnya poin yang mengizinkan impor sapi siap potong tersebut, maka pemerintah tidak bisa lagi menugaskan BUMN atau swasta untuk mengimpor sapi siap potong.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno Basar mengatakan revisi Permentan Nomor 42 tahun 2015 sudah diundangkan dengan nomor 48 tahun 2015 per 2 September 2015 lalu.
"Jadi mulai sekarang impor sapi siap potong sudah tidak bisa lagi," ujar Muladno, Senin (14/9).
Kendati begitu, untuk penguasaan impor sapi siap potong sebanyak 50.000 ekor kepada Perum Bulog, Muladno bilang tidak akan dihentikan. Artinya Bulog masih bisa melanjutkan impor sapi siap potong sebanyak 50.000 ekor sampai akhir tahun ini. Sebab penugasan kepada Bulog diberikan ketika revisi Permentan No.48 tahun 2015 belum berlaku.
Selain itu, Muladno juga bilang telah mengeluarkan rekomendasi teknis impor secondary cut kepada Bulog sebanyak 10.000 ton dari Selandia Baru. Saat ini, Bulog tinggal meminta izin dari Kemdag untuk merealisasikan impor secondary cut. (Noverius Laoli)