News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Oktober, Tarif 18 Ruas Tol Bakal Naik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 48 Ayat III. Pasal tersebut menyebutkan tarif tol akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali.

Penyesuaian tarif ditetapkan oleh menteri setelah mempertimbangkan faktor inflasi sesuai dengan amanat undang-undang.

"Memang nantinya angka penyesuaian itu berupa pecahan-pecahan. Tetapi kita akan bulatkan. Tujuannya untuk mempermudah pengguna jalan tol dalam melakukan transaksi pembayaran," kata Menteri PU dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini