News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepeda Motor Nantinya Dilarang Melintas di Jalur yang Dilewasi LRT dan MTR

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Andri Yansah mengusulkan semua kendaraan roda dua tidak boleh berada di jalan yang dilewati Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Hal itu untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum.

"Seumpamanya LRT dan MRT jadi, di jalur tersebut tidak boleh lagi ada kendaraan roda dua," ujar Andri Yansah di Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Andri Yansah memprediksi jika tidak ada pelarangan menggunakan kendaraan pribadi, otomatis banyak masyarakat tidak akan beralih ke LRT dan MRT. Hal itu pun membuat program pembangunan kendaraan umum untuk masyarakat gagal.

"Seumpamanya tidak ada pembatasan, program ini tidak berjalan," ungkap Andri Yansah.

Andri menjelaskanprogram MRT di berbagai negara bisa gagal terbangun. Hal ini karena tidak ada program pendukung lainnya yang mendorong masyarakat berhenti menggunakan kendaraan pribadi.

"Lihat di luar negeri, ada juga MRT yang gagal, karena tidak didukung program lainnya, sia-sia dong, uang rakuat sudah kita keluarkan," papar Andri.

Andri menambahkan sampai saat ini masih ada beberapa masyarakat yang tidak suka MRT dibangun. Hal ini disebabkan karena masalah lahan yang digunakan jalur MRT harus menggusur rumah mereka.

"Banyak yang tidak suka, tapi pro kontra terus ada. Insyallah program MRT bisa terus jalan," kata Andri Yansah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini