TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengeluarkan produk asuransi terkait investasi (unitlink) terbaru dengan nama Prulink Edu Protection, dengan manfaat melindungi pendidikan anak.
Presiden Direktur Prudential Indonesia Rinaldi Mudahar mengatakan, produk ini menawarkan inovasi manfaat bulanan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk membantu membiayai pengeluaran rutin penunjang pendidikan formal, seperti biaya ekstrakurikuler, kursus, dan lainnya.
"Sebagai produk unitlink, produk ini juga menawarkan potensi hasil investasi jangka panjang yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan tinggi anak di masa depan," ujar Rinaldi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Menurut Rinaldi, alasan Prudential Indonesia mengeluarkan asuransi Pru Link Edu Protection karena berdasarkan survei yang dilakukan pada 2015, para orang tua di Indonesia menyadari dan memprioritaskan pentingnya mempersiapkan pendidikan yang terbaik bagi anak.
"Namun banyak di antara mereka belum mengambil langkah nyata mewujudkannya. Bahkan banyak juga orang tua belum memiliki gambaran akan besarnya biaya pendidikan tinggi di masa depan," tutur Rinaldi.
Sementara mengenai premi untuk asuransi ini, kata Rinaldi, tergantung tujuan dan berapa dana yang akan dibutuhkan pada masa mendatang. Semua ini bisa diproyeksikan, dengan melihat tujuan universitasnya dan biaya inflasi ke depan.
"Tentunya ada minimunya berapa preminya,Rp 500 ribu per bulan. Ini kita tetapkan, dengan premi tersebut bisa memenuhi kebutuhan dana untuk masuk universitas," ucap Rinaldi.
Adapun lima keunggulan produk ini, yaitu :
1. Melindungi anak sebagai tertanggung utama dan orang tua sebagai tertanggung tambahan dalam satu polis.
2. Memberikan manfaat bulanan berupa dana tunai sampai anak berusia 18 atau 25 tahun.
3. Setiap tiga bulan sekali manfaat bulanan tersebut akan naik sebbesar 15 persen dari nilai manfaat bulanan awal.
4. Prudential akan melanjutkan pembayaran premi polis anak sampai dengan anak berusia 18 atau 25 tahun, jika terjadi risiko terhadap diri orang tua, yaitu meninggal dunia, kondisi kritis, atau menderita cacat total dan tetap.
5. Memberikan kemudahan untuk memperoleh perlindungan yang sama bagi anak kedua, sesuai ketentuan yang berlaku di Prudential Indonesia.