TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aviastar merupakan salah satu maskapai yang masuk dalam pengawasan Kementerian Perhubungan terkait syarat kepemilikan pesawat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Maskapai ini terancam dicabut izin operasinya terkait jumlah kepemilikan pesawat yang tidak sesuai syarat.
"Nanti kita bekukan kalau tidak memenuhi syarat itu. Ini kan kita sudah kasih waktu mereka untuk memenuhi persyaratan, sudah dari Januari kan kita umumkan bahwa kita akan laksanakan UU No 1 Tahun 2009 terkait kepemilikan pesawat. Kita kasih waktu sampai Juni kemudian kita kasih lagi sampai September," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid di Jakarta, Sabtu (3/10).
Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal 10 pesawat yang terdiri dari lima pesawat sendiri, dan lima pesawat yang dikuasai atau sewaan. Diakui Hadi, Aviastar telah memiliki 10 pesawat namun tiga di antaranya digunakan bukan untuk komersial berjadwal.
"Mereka memang sudah punya 10 tetapi yang lain itu pesawat jenisnya beda-beda, tujuh twin otter, dan tiga BAe yang itu tidak digunakan untuk berjadwal tapi digunakan untuk yang lain, jadi ini kajian dari kita," tutur Hadi.
Menurut dia, dalam satu hingga dua hari ini, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan status Aviastar. Sejauh ini, Aviastar masih memiliki izin beroperasi yang berlaku hingga Desember mendatang.
Sebelumnya, pesawat jenis Twin Otter milik maskapai Aviastar yang terbang dari Bandara Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (MXB) ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (UPG) dilaporkan hilang kontak, Jumat (2/10).
Pesawat bernomor registrasi PK-BRM dan bernomor penerbangan MV7503 itu take off atau lepas landas dari bandara Masamba pada pukul 14.25 Wita. Komunikasi dengan kru pesawat itu terjadi 11 menit setelah lepas landas. (Icha Rastika)