Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebutkan 43 perusahaan penerbangan tak berjadwal sudah memenuhi ekuitas dan persyaratan kepemilikan pesawat sesuai Undang-Undang No 1/2009.
"Saya sampaikan badan usah niaga tidak berjadwal ada 43," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo, dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).
Pada 5 Agustus lalu ada 10 badan usaha angkutan udara niaga tak berjadwal belum memenuhi persyaratan ekuitas. Namun mereka kini sudah masuk daftar 43 badan usaha penerbangan memiliki predikat ekuitas positif.
Berikut 43 badan usaha angkutan udara tidak berjadwal yang dirilis Kementerian Perhubungan.
1.PT Deraya,
2.PT Gatari Air Service,
3. PT East Indonesia Air Taxi And Charter Service (Eastindo),
4. PT Airfast Indonesia,
5. PT Air Pasifik Utama,
6. PT Intan Angkasa Air Service,
7. PT Sayap Garuda Indah,
8. PT Pura Wisata Baruna,
9. PT Derazone Air Service,